Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pansel Kemenag Tolak 47 Sanggahan Peserta atas Hasil Seleksi CPNS 2023, Peserta Lulus Segera Pemberkasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pansel Kemenag Tolak 47 Sanggahan Peserta atas Hasil Seleksi CPNS 2023, Peserta Lulus Segera Pemberkasan
Headline

Pansel Kemenag Tolak 47 Sanggahan Peserta atas Hasil Seleksi CPNS 2023, Peserta Lulus Segera Pemberkasan

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2024, 12:25
Share
3 Min Read
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi menjelaskan proses CPNS di lingkungan Kemenag. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Panitia Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2023. Total ada 47 peserta yang mengajukan sanggah dan semuanya ditolak.

“Panitia Seleksi menerima 47 sanggahan atas hasil seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2023. Setelah dilakukan proses peninjauan dan penelaahan, Panitia Seleksi memutuskan untuk menolak semua sanggahan yang diajukan,” ungkap Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, mengutip Jumat (19/1).

“Bersamaan itu, status kelulusan pada pengumuman sebelumnya tidak berubah,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan, bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga

1683794294
744 Peserta Lolos SKD, 156 Berhak Ikut Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag

“Daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen disampaikan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024,” jelas Wawan.

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos:

  • a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
  • c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
  • d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  • e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
  • f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  • g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024;
  • h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024;

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tutup Wawan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pansel Kemenag, Seleksi CPNS Kemenag 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Soal Pj Gubernur Minta Sulsel Nomor Satu Bukan Dua, Kabid Humas: Ini Murni Budidaya Pisang Cavendish
Next Article Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda Wajib Pajak Harus Simak, Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan
12 May 2026, 15:45
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?