IPOL.ID – Kasus tindak pencabulan dilakukan remaja berinisial SH, 14, kepada anak perempuan PA, 6, di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dipicu karena tersangka dipengaruhi video porno. Perihal itu diakui SH kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa berdasarkan pemeriksaan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka SH mengaku kerap menonton video porno.
“Pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami dia (SH-red) sudah beberapa kali menonton video porno,” ungkap Nicolas pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Sehingga paparan pornografi itu yang memengaruhi SH hingga nekat mencabuli korban PA di tepi aliran Kali Cipinang. Tak ayal bahkan tersangka sempat mengancam korban agar bungkam tidak menceritakan kasus tindak asusila tersebut ke orang tua.
Setelah kejadian, kepada korbannya, SH sempat mengancam agar jangan menceritakan tindak pidana pencabulan dilakukannya kepada orangtua PA. Sebab, jika sampai terdengar ke telinga orangtua maka pelaku bakal memukul wajah PA hingga mimisan.
Antara SH dengan PA memang keduanya sudah saling kenal, karena letak rumah keduanya yang berdekatan dengan kali di sekitar lokasi kejadian.
“Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sedangkan keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali,” terangnya.
Lebih jauh, Nicolas menegaskan, pelaku SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait PA, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Kami berharap orangtua lebih berhati-hati lagi mengawasi anak-anaknya. Saat memegang handphone jangan anak tersebut menonton video-video yang bukan menjadi tontonannya,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)