Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapala Bapanas Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kapala Bapanas Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Kapala Bapanas Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Farih
Farih Published 26 Jan 2024, 17:15
Share
2 Min Read
685a9e38 de8f 40a9 887a 7af65a24e5ad
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi pada Jumat (26/1).

Arief sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Arief Prasetyo Adi di Gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya di Jakarta.

Selain Arief, lanjutnya KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dari pihak swasta yang bernama Rajiv. Rajiv juga akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Sayangnya, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Akibat perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Arief Prasetyo Adi, bapanas, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pemilu1 transformed Berkaca pada Pemilu 2019, KPU Diminta Sediakan TPS Ramah Disabilitas
Next Article Grebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Sebelas Orang Grebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Sebelas Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?