Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPK Identifikasi Enam Masalah dalam Pelaksanaan Program Penanganan COVID-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BPK Identifikasi Enam Masalah dalam Pelaksanaan Program Penanganan COVID-19
HeadlineNasionalNews

BPK Identifikasi Enam Masalah dalam Pelaksanaan Program Penanganan COVID-19

Pak We
Pak We Published 25 Jun 2021, 13:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 15 at 14.51.52 e1623748327601
Ilustrasi vaksinasi. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi 6 persoalan dalam pelaksanaan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020.

“Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern antara lain permasalahan yang terkait dengan program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PC-PEN,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Agung menyampaikan hal tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’rum Amin saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020.

“Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menanggapi dampak pandemi COVID-19 pada LKPP,” kata Agung Firman.

Baca Juga

Jembatan Leta Oar Ralan adalah infrastruktur penghubung strategis sepanjang 322,80 meter yang menghubungkan Pulau Yamdena dan Pulau Larat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (sebelumnya Maluku Tenggara Barat), Provinsi Maluku. Foto: Ist
Pengunduran Diri 2 Dirjen PU Bikin Heboh, Audit BPK Jadi Sorotan
Rapat dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Prestasi Kinerja dan Pengelolaan Anggaran Kemendagri dan BNPP Tahun 2024
Pemprov DKI Raih 8 Kali Berturut-turut Predikat WTP dari BPK RI

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan

“Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai,” tambah Agung.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memeperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

“Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi,” ungkap Agung.

Keenam, pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.

Sehingga berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.

Alasan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

“Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum terindentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan,” kata Agung.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.

Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp 2,94 triliun.

Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan.

Selama proses pemeriksaan oleh BPK, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp 18,54 miliar. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPK, penanganan covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pandemi, Presiden Ingatkan Kebijakan Harus Cepat dan Tepat
Next Article maxresdefault Pengembangan Budaya Politik Partisipatif

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?