Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terkutuk, Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 9 Tahun sejak 2013
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Terkutuk, Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 9 Tahun sejak 2013
Kriminal

Terkutuk, Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 9 Tahun sejak 2013

Iqbal
Iqbal Published 25 Jun 2021, 15:53
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Bukannya melindungi, seorang ayah, HE, 43 tahun, tega menyetubuhi anak kandung di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Awal cerita kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (25/6).

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Azis, ternyata benar, aksi bejad itu dilakukan oleh ayah kandung korban di kawasan Pesanggrahan. Pelaku lantas ditangkap polisi di rumahnya, sedangkan korban diamankan oleh polisi.

“Korban berusia 9 tahun, pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Baca Juga

Melalui gelat kangen, RSC-WSC terus mengajal dan mengedukasi masyarakat untuk waspada bahaya love scammer. Foto: Dok RSC-WSC
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Polsek Muara Baru Tangkap Pengintip Wanita Sedang Mandi di Toilet Umum
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Pelaku beralasan tak bisa melampiaskan nafsu birahinya pascaditinggal cerai istrinya. “Pelaku sudah cerai lama dengan istrinya. Kami dalami apakah ada ancaman ataukah iming-iming,” ucap Kombes Azis Andriansyah.

Menurut Kapolres, terlepas dari ada tidaknya iming-iming ataupun ancaman, anak di bawah umur itu kondisinya rentan terhadap tekanan secara psikologis. Alhasil, korban mengalami trauma pascadisetubuhi ayah kandungnya sendiri.

“Dari hasil penyelidikan, itu terjadi dari kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit sehingga timbul birahi dari pelaku,” tuturnya.

Pelaku sendiri, tambahnya, melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2017 hingga Juni 2021. Korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya di Riau dan dari sanalah kejahatan itu berawal.

Tahun 2021 mereka pindah ke Jakarta dan perbuatan terkutuk itu tetap dilakukan pelaku kepada anaknya. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami trauma secara psikologis.

“Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandungnya sendiri. Korban saat ini trauma dan tengah dilakukan konseling psikologis untuk trauma healing-nya,” kata Azis Andriansyah.

Menurut dia, anak pada usia dini atau di bawah umur sangat rentang kondisi psikologisnya. Maka itu, polisi pun mengerahkan tim trauma healing untuk merawat kondisi trauma yang dihadapi korban pascadisetubuhi ayahnya.

“Korban dititipkan ke rumah anak sementara waktu. Ibu korban sendiri sudah dipanggil untuk dimintai keterangan guna kelengkapan alat bukti,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka HE dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriminal, pemerkosaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bersembunyi di Aplikasi Android, Malware Joker Siap Kuras Data dan Uang Anda
Next Article Kecanggihan GeNose C19 Bantu Warga Tegakkan Protokol Kesehatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?