Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Desa Selangkah Lagi Disahkan, Massa Apdesi Sujud Syukur di Depan Gedung DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > RUU Desa Selangkah Lagi Disahkan, Massa Apdesi Sujud Syukur di Depan Gedung DPR
Politik

RUU Desa Selangkah Lagi Disahkan, Massa Apdesi Sujud Syukur di Depan Gedung DPR

Farih
Farih Published 06 Feb 2024, 22:00
Share
2 Min Read
sujud
MassaApdesi sujud syukur di depan gedung DPR. Foto: Instagram @fakta.jakarta
SHARE

IPOL.ID – Massa yang tergabung dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur di depan gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Itu setelah pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilaksanakan.

Usai bersujud syukur, mereka bersorak. Selanjutnya, mereka juga mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya yang mengacungkan kepalan tangan dengan senyum lebar.

Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa dan menyebut dirinya sudah diterima oleh Ketua DPR dan wakilnya.

Dari UU Desa yang direvisi, ke depannya masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dengan masa jabat 2 periode.

Ke depannya Surtawijaya berharap seluruh kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi baik didukung oleh seluruh masyarakatnya agar desanya maju.

“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, lebih mensejahterakan masyarakat dan memajukan infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” paparnya.

Hasil rapat antara pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Selasa (6/2).

Keputusan itu terjadi setelah ratusan kepala desa menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang masa jabatan para kepala desa.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apdesi, ruu desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ba6bbf40 2fc0 4bea bc9b d5dc886cb5c8 BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan
Next Article 688a984f 9c39 48e1 87fe cce0f3e9866e Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah, Langsung Ditahan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?