Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bisa Rusak Lingkungan dan Konflik Sosial, Aspebindo: Stop Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bisa Rusak Lingkungan dan Konflik Sosial, Aspebindo: Stop Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut
Nasional

Bisa Rusak Lingkungan dan Konflik Sosial, Aspebindo: Stop Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut

Iqbal
Iqbal Published 07 Feb 2024, 15:28
Share
3 Min Read
Kepmen Kelautan dan Perikanan 208/2023 dan juga peraturan mengenai ekspor pasir laut akan menimbulkan praktik oligopoli dalam pelaksanaan.
Kepmen Kelautan dan Perikanan 208/2023 dan juga peraturan mengenai ekspor pasir laut akan menimbulkan praktik oligopoli dalam pelaksanaan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Kepmen KKP Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, akan menjadi dasar kebijakan sumber material pasir laut.

Sebelumnya, pada tahun 2002, pemerintah telah melarang kegiatan ekspor pasir laut melalu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002.

Rencana ekspor pasir laut dan pengelolaan sedimentasi laut apabila berjalan sangat berpotensi merusak lingkungan, dan menyebabkan konflik sosial. Sehingga, rencana ini harus segera dihentikan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, “penyusunan zona prioritas sebagaimana tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak memenuhi kaidah lingkungan, ekologi, dan sosial, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena berjarak kurang dari 12 mil laut, bahkan hingga bibir pantai. Dengan jarak ini, dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial akan sangat terasa.”

Baca Juga

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto:
Rieke Sebut Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan Hukum
Waketum Aspebindo Klaim Tangan Dingin Bahlil Bisa Membuat Sektor Energi Menyala
Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia Minta Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Melarang Ekspor Pasir
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASPEBINDO, ekspor pasir laut, kerusakan lingkungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala MAN 2 Kota Malang Samsudin mengatakan, berdasarkan data Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbud, ada 108 prestasi internasional yang telah ditorehkan siswa Indonesia. 108 Prestasi Dunia Siswa Indonesia versi Kemendikbudristek, Ada Banyak Siswa MAN 2 Kota Malang di Daftar
Next Article Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran menegaskan kembali netralitas polisi. Polri Disangsikan Netral di Pemilu 2024, Jenderal Polisi Ini Tegas Bilang Begini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?