Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polrestro Jaktim Sikat Bandar Judi Online Sindikat Internasional di Matraman, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polrestro Jaktim Sikat Bandar Judi Online Sindikat Internasional di Matraman, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Kriminal

Polrestro Jaktim Sikat Bandar Judi Online Sindikat Internasional di Matraman, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Farih
Farih Published 07 Feb 2024, 23:23
Share
3 Min Read
5e7cc793 30e2 4cba a073 ef043a761442
Komplotan bandar judi online sindikat internasional diringkus aparat Polres Metro Jakarta Timur, pada Minggu (4/2) dini hari, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres pada Rabu (7/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komplotan bandar judi online sindikat internasional yang bermarkas pada indekos di Kecamatan Matraman diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak 10 pelaku diamankan kini kasusnya didalami petugas Satreskrim.

Para pelaku pria berinisial SN, 20, AG, 30, AH, 31, RMAI, 24, SQ, 23, APU, 24, YY, 21, BER, 31, ALM, 24, dan FD, 24, diamankan aparat pada Minggu (4/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka diringkus setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemantauan selama dua pekan pada indekos dijadikan markas para pelaku di wilayah Utan Kayu Selatan dan Kayu Manis.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus memposting permainan pada sejumlah grup di media sosial (Medsos) Facebook.

“Setelah ada calon pemain tertarik mengirim pesan ke akun Facebook, pelaku yang memegang akun memberikan nomor WhatsApp dioperasikan admin,” tegas Nicolas Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/2).

Sehingga melalui iming-iming mendapat uang dalam waktu singkat, mereka mengarahkan pemain membuat akun dan melakukan deposit uang ke rekening yang ditentukan sebagai modal permainan.

Dari uang deposit masing-masing akun pemain itu para pelaku yang belajar menjalankan bisnis judi online di luar negeri tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu.

“Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mempromosikan judi online di Facebook. Ada yang menjadi admin WhatsApp, dan ada yang merekrut para pemain,” beber Kapolres.

Dalam aksi yang mereka lancarkan, keuntungan yang bisa diraup para pelaku tak sedikit. Bisa diperkirakan bahwa dalam satu hari saja mereka dapat mendapat Rp10-20 juta per hari, masing-masing pelaku mendapat gaji Rp18 juta per bulan.

Bila ditotal dalam satu bulannya komplotan judi online yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir tersebut dapat meraup untung sekitar Rp600 juta per bulan.

Kapolrestro Jakarta Timur pun membeberkan barang bukti diamankan jajarannya dari para pelaku, seperti 14 unit PC komputer, empat unit handphone, dan dua kartu ATM digunakan untuk operasional judi online.

Mereka disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal 45 ayat 3. Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar. Kasusnya kini masih didalami ya, dalam penyelidikan,” tegas Nicolas Lilipaly. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, matraman, polrestro jaktim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto Banggar DPR: Pemberian Bansos Bukan Hasil Kerja Segelintir Pihak
Next Article Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkap layar YT KPK RI KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kericuhan terjadi saat petugas juru sita pengadilan memasuki area eksekusi rumah di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
nofollow

Eksekusi Lahan di Cibubur Ricuh, Petugas PN Jaktim dan Warga Baku Hantam

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Headline
Listrik Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Sejak Pagi, Begini Penjelasan PLN
23 Apr 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?