Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Bebaskan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
News

Kejagung Bebaskan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 10 Feb 2024, 09:43
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan 13 permohonan penghentian proses penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dari jumlah tersebut, enam permohonan telah diajukan oleh tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Keenam tersangka itu adalah Moh Saleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Sujono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Yunus dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kemudian, Sabaruddin dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Gunawan Santoso Wondal alias Gunawandari Kejaksaan Negeri Muna dan Muhammad Arif Debalano alias Arif dari Kejaksaan Negeri Muna.

“Keenamnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga

IMG 20260508 WA0153
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
Pelarian Pendiri Ponpes Tersangka Pelecehan Berakhir di Tangan Polisi

Selain kasus penganiayaan ada juga tiga tersangka lainnya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Lutfi Nurul Huda dari Kejaksaan Negeri Blitar, Moh Dimas Aprilyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Dwi Hendrianto Romadhoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official Hari Ini Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Diliburkan
Next Article Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Duta Besar RI untuk Portugal Rudy Alfonso melakukan kunjungan kerja di Lisbon, Campolide, Portugal. Foto: Kementerian PUPR Menteri Basuki Kunjungi Terowongan Drainase Raksasa di Lisbon, Portugal

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?