Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tega Banget! Karyawati Hamil Masih Harus Ngantor di saat PPKM Darurat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tega Banget! Karyawati Hamil Masih Harus Ngantor di saat PPKM Darurat
HeadlineIndex beritaJakarta RayaNasional

Tega Banget! Karyawati Hamil Masih Harus Ngantor di saat PPKM Darurat

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2021, 19:23
Share
4 Min Read
anies 1 1
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya, Dirreskrimum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat masih menemukan pelanggaran kantor yang karyawannya tidak WFH. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata masih dipandang sebelah mata, bahkan ada perusahaan yang nekat masih mengharuskan karyawati hamil ngantor di saat COVID-19 mengganas.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pun meluapkan emosinya. Dia marah saat menemukan masih beroperasinya sejumlah perkantoran di Jakarta saat pemerintah giat mengampanyekan PPKM Darurat.
Saat inspeksi mendadak (sidak) yang berbuah letupan emosi, Anies bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap basah PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia masih memberlakukan karyawannya bekerja di kantor. Keduanya berkantor di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
anies 2
Kedua perusahaan tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM darurat. Kemarahan Anies bukan semata lantaran kantor masih beroperasi, tapi sidak juga menemukan seorang karyawati hamil tetap bekerja di kantor.
Anies, mengatakan, jika ibu hamil ini terpapar COVID-19, potensi komplikasi penyakit yang akan dialami lebih besar. Bahkan tingkat kematiannya juga lebih tinggi dibanding pasien positif biasa.
Gubernur DKI itu menilai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak hanya pada aturan pemerintah. Tapi juga, pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan COVID-19.
“Pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” katanya kesal saat sidak, Selasa (6/7).
anies 3
Anies lantas mencari HRD yang bertanggung jawab terhadap kehadiran para karyawan perkantoran di sana. “Mana HRD nya? Ini bukan soal pelangaran aturan. Siapa nama ibu?” tanya Anies pada seorang karyawati perwakilan HRD Ray White Indonesia.
Anies menyebut, tindakan karyawati bernama Diana selaku perwakilan HRD Ray White Indonesia itu tidak bertanggung jawab. Pemerintah tidak memikirkan untung-rugi perusahaan, tapi lebih mengutamakan nyawa warganya.
“Ini bukan soal untung-rugi, ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois,” ketus Anies sambil menunjuk sosok Diana yang berdiri di hadapannya.
Menurut Anies, para pekerja yang ada di sana tidak dapat disalahkan. Karena pada prinsipnya mereka hanya mengikuti kebijakan dari kantornya.
Anies lalu memerintahkan anak buahnya agar memproses kantor tersebut dengan menutupnya sementara selama 3×24 jam. “Sekarang tutup kantor yah, dan katakan pada semua pulang dan taati aturan. Mengerti?” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mendengar hal itu, Diana langsung mengangguk kepala mengamini perkataan Anies.
Setelah petugas mendata perusahan tersebut, Anies kemudian menempelkan stiker yang berisi tentang ‘Penghentian Sementara Kegiatan’ di jendela ruang HRD.
Bersamaan dengan penyegelan perusahaan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah penanggung jawab PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.
Pihak yang bertanggung jawab itu kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan, khususnya Pasal 14 Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ditreskrimum dan Satpol PP bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing untuk meyakinkan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik. Ditemukan bahwa ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masih beroperasional seperti biasa,” ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di lokasi sidak.
Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya itu pun menegaskan, penegakkan hukum akan dilakukan. Kedua perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan, PPKM Darurat, PPKM Darurat DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lakukan Sidak ke Perkantoran, Anies Geram Temukan Pelanggaran PPKM Lakukan Sidak ke Perkantoran, Anies Geram Temukan Pelanggaran PPKM
Next Article data covid 19 ok 1 GAWAT! Hari Ini Indonesia Peringkat Satu Dunia Kasus Baru COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup
15 May 2026, 07:30
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?