IPOL.ID – Akhirnya Polisi mengungkap alasan para tersangka melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap Siswa SMA Binus Serpong. Hal itu mereka sampaikan saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari 12 siswa SMA Binus Serpong tersebut 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ucap AKP Alvino.
Siswa SMA Binus Serpong yang menjadi 4 tersangka bulliying tersebut diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Alvino menyebut, penetapan tersangka kepada empat anak tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (29/2/2024).
Diduga pada tubuh korban pihak kepolisian menemukan beberapa luka akibat kekerasan diantaranya memar dan luka pada bagian leher.
Terlihat ada luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri yang di lakukan pelaku kepada korban.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka,” jelas alvino.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. (Vinolla)