Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Bakal Tindak 11 Pelanggaran Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Bakal Tindak 11 Pelanggaran Ini
Hukum

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Bakal Tindak 11 Pelanggaran Ini

Farih
Farih Published 01 Mar 2024, 22:00
Share
1 Min Read
KORLANTAS 768x511 1
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret dan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, dikutip Jumat (1/3).

Dia merinci 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Operasi Keselamatan 2024, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article samsudin Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Ditetapkan Tersangka
Next Article 7ab1d049 e394 4d75 8db2 7e95c8b6d401 Geger Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga di Kota Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?