Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Eksekusi Mantan Direktur Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa KPK Eksekusi Mantan Direktur Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Hukum

Jaksa KPK Eksekusi Mantan Direktur Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Timur
Timur Published 05 Mar 2024, 06:26
Share
1 Min Read
Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Foto: Tangkap layar YT Kompas TV
Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Foto: Tangkap layar YT Kompas TV
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Terpidana Trisna Sutisna selesai dieksekusi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Trisna diganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
Masih Dalami Aliran Uang Eks Dirut Amarta Karya, KPK Cecar Seorang Pengusaha

Sebelumnya, PN Tipikor Bandung memutuskan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Dari jumlah kerugian tersebut, Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (Rp1,3 miliar).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Amarta Karya, PT Amarta Karya, Trisna Sutisna
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Orangtua korban Indriana Dewi Eka Saputri, 23, yakni Mohamad Roi, 55, (mengenakan peci dan koko putih) dan Endang Tatik, 54, (hijab biru) warga RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, diselimuti kesedihan melihat tulisan mimpi dan semangat anaknya, Senin (4/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Mimpi Indriana, Ingin Buat Ibu Bahagia dan Bangga hingga Bangun Masjid
Next Article Layanan sim keliling di DKI Jakarta hari ini ada di lima lokasi. Foto: NTMC Jadwal dan 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 5 Maret 2024: Jangan Telat!

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?