Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Uang Korupsi Askrindo Mitra Utama Diduga Dipakai Bancakan Gathering ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Uang Korupsi Askrindo Mitra Utama Diduga Dipakai Bancakan Gathering ke Luar Negeri
Hukum

Uang Korupsi Askrindo Mitra Utama Diduga Dipakai Bancakan Gathering ke Luar Negeri

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2021, 00:27
Share
2 Min Read
Kejagung1
Gedung Kejaksaan Agung. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terdapat aliran dana sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019. Salah satunya dipakai gathering ke luar negeri.
Dugaan itu sendiri saat ini tengah diusut oleh penyidik melalui pemeriksaan ATH selaku pemilik Travel OK. “Untuk itu, saksi ATH diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (7/7).
Selain ATH, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya terkait aliran dana korupsi anak perusahaan PT Askrindo. Kedua saksi yaitu HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Karawang, dan OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Tasikmalaya.
Berbeda dengan ATH, saksi HTS dan OS didalami keterangannya terkait produksi asuransi PT AMU, pengajuan komisi tahun dan pengajuan biaya operasional, khususnya yang berlangsung selama periode 2016-2020.
“Selain itu, saksi HTS dan OS juga diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT Askrindo,” tambah Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat PT Askrindo dan PT AMU. Namun hingga berita ini ditulis, penyidik belum juga menetapkan tersangkanya. Korps Adhyaksa beralasan masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka hingga dapat dibuktikan di pengadilan. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: askrindo mitra utama, Dugaan Korupsi, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rsud pasar minggu 1 RSUD Pasar Minggu Sulap IGD Jadi Ruang Rawat Pasien COVID-19
Next Article Norovirus 300x300 OKEH 1 Sangat Mudah Menyebar, WHO Ketakutan Hadapi COVID-19 Varian Lambda

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?