Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perlu Waktu 30 Hari untuk Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Perlu Waktu 30 Hari untuk Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Headline

KPK Perlu Waktu 30 Hari untuk Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Iqbal
Iqbal Published 11 Mar 2024, 21:25
Share
2 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan waktu selama 30 hari untuk mengetahui ada atau tidaknya bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam setiap laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan perihal tindak lanjut laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar Pranowo, Senin (11/3/2024).

“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,” kata Ali, Senin (11/3/2023).

Saat ini, menurut Ali, pihaknya tengah menelaah laporan tersebut untuk menetukan secara administratif apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

“Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ganjar Pranowo, Gratifikasi, kpk, Laporan IPW
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Film Michael Jackson akan tayang bioskop Amerika Serikat tahun 2025 mendatang. Foto: IG, @michaeljackson (tangkap layar) Kembali Viral Film Michael Jackson, Bahas Kasus Pelecehan Seksual Kontroversial
Next Article Para pembeli berburu kurma di Toko KK yang menjual berbagai macam kurma, kismis, oleh-oleh haji/umroh dan obat-obatan herbal di Pasar Jatinegara di Jalan Pasar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pembeli Kurma di Pasar Jatinegara Diprediksi Melonjak saat Mendekati Lebaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Jakarta Raya
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
07 May 2026, 23:11
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Nusantara
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
07 May 2026, 23:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?