Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan
Hukum

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 13 Mar 2024, 21:23
Share
3 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat menahan tersangka korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Foto: Penkum Kejati Sumut
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat menahan tersangka korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Foto: Penkum Kejati Sumut
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan penetapan dua tersangka korupsi pengaadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Sumut TA 2020.

Kedua tersangka adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran dan RMN selaku pihak swasta/rekanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto mengatakan penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
Gandeng PPATK, Kejati Sumut Usut Aliran Dana Korupsi APD Sebesar Rp24 Miliar
Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Sitoli
Cegah Ketidakpercayaan Masyarakat, Penggeledahan Bank Harus Lebih Humanis

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, lanjut Idianto, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kadinkes sumut, kejati sumut, Korupsi APD Dinkes Sumut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Korban Mujiono menunjukkan motor maticnya yang dicuri diparkir di samping rumah di Jalan Ikhlas, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Dua Pencuri Motor Nekat Beraksi pada Sore Hari Terekam CCTV di Cijantung
Next Article Tampak suasana melantik Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) baru Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029 di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024). Foto: Ist Menteri Basuki Bersama Menkeu dan Menaker Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024-2029

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?