Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandel Langgar PPKM Darurat, Dua Spa di Jakbar Digerebek Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bandel Langgar PPKM Darurat, Dua Spa di Jakbar Digerebek Polisi
HeadlineJabodetabek

Bandel Langgar PPKM Darurat, Dua Spa di Jakbar Digerebek Polisi

Pak We
Pak We Published 09 Jul 2021, 10:04
Share
2 Min Read
spa
Ilustrasi tempat spa. Foto: Shutterstock
SHARE

indoposonline.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di Tamansari, Jakarta Barat, lantaran tetap buka dan melanggar PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Polisi kemudian melakukan tes kesehatan kepada enam karyawan spa yang ada di dua lokasi tersebut dan satu orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.
“Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7).
Dua lokasi spa itu bernama “New Relax” dan “Spa Suka Sehat”. Menurut Mukti, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
“Ini sangat berbahaya, ini dia tidak berhenti, jalan terus sampai ketangkap ini. Tempatnya di pelosok, juga masuk gang,” ujar Mukti.
Para karyawan spa tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain menutup dua spa tersebut, Kepolisian kini mencari dan akan memproses hukum pemilik spa lantaran melanggar PPKM Darurat.
“Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum,” katanya.
Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kriminalitas, polda metro jaya, PPKM Darurat, spa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article antre oksigen Kebutuhan Oksigen di Jakarta Menurun, Tapi….
Next Article Guna Penyelidikan Lebih Lanjut, Nia dan Ardi Digiring Polisi ke Sejumlah Lokasi Guna Penyelidikan Lebih Lanjut, Nia dan Ardi Digiring Polisi ke Sejumlah Lokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
HeadlineOlahraga
Misi Balas Dendam Putri KW kontra Michelle Li
02 Jun 2026, 23:00
Nasional
Dewi Coryati: Skema Afirmasi Solusi Bagi Dosen yang Ingin Melanjutkan Program Doktoral
02 Jun 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?