Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngaku Kantongi Bukti Kuat, Noverizky Berharap Selebgram Rea Wiradinata dan Shaheen Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ngaku Kantongi Bukti Kuat, Noverizky Berharap Selebgram Rea Wiradinata dan Shaheen Jadi Tersangka
Hukum

Ngaku Kantongi Bukti Kuat, Noverizky Berharap Selebgram Rea Wiradinata dan Shaheen Jadi Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2024, 17:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu sidang yang digunakan oleh Ketua Majelis Hakim. Foto: Freepik
Ilustrasi pengadilan tinggi Yogyakarta. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Selebgram Rea Wiradinata masih mendapatkan ‘kekalahan’ di persidangan, terkait gugatan PKPU melawan pengacara Noverizky Tri Putra.

Dalam sidang tersebut, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp1,5 miliar kembali ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penolakan itu membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.

Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai seorang Terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.

Baca Juga

Maissy Pramaisshela
Maissy Pramaisshela Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan Suami dan Selebgram
Kasus Kematian Selebgram, Polisi Dalami Aktivitas Lingkar Terdekat Korban
Dokter Tegaskan Lula Lahfah Tak Meninggal Akibat Overdosis, Kelelahan Berat Picu Henti Jantung Mendadak

“Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” tegas Noverizky pada awak media di Jakarta, Jumat (15/3).

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Noverizky Tri Putra Pasaribu, pkpu, selebgram, Selebgram Rea Wiradinata
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi sembako yang distribusinya dimamin Polri. (foto freepik) Polri Garansi Pasokan Bahan Pokok Aman sampai Lebaran 2024
Next Article Ketua DPR amsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum, di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/24). Foto: Ist Beri Kuliah Pembaharuan Hukum Pascasarjana, Ketua MPR RI Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?