Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bisnis Fiktif Emas Batangan, Ibu Rumah Tangga Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bisnis Fiktif Emas Batangan, Ibu Rumah Tangga Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Bisnis Fiktif Emas Batangan, Ibu Rumah Tangga Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Farih
Farih Published 21 Mar 2024, 22:00
Share
1 Min Read
8ba4cac1 cef1 40c7 b741 d4c65999b581
Seorang ibu rumah tangga yang terlibat bisnis fiktif emas batangan, Retno Wulandari tak berkutik saat didatangi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus penipuan, Retno Wulandari.

Retno yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (21/3/2024).

Adapun Retno Wulandari merupakan terpidana kasus penipuan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.

Tak sendiri, Retno menjalankan aksi kejahatannya tersebut bersama-sama dengan suaminya bernama Wahyu Dihardja yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan alias DPO.

Aksi kejahatannya itu ia lakoni selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2000 hingga 2009 di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat.

Setelah diamankan, Retno pun kini harus mempertanggungnawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan.

“Untuk itulah setelah diamankan, terpidana (segera) dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bisnis Fiktif Emas Batangan, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240321 WA0068 Food For Good Cara Sharp Indonesia Ajak Masyarakat Bersedekah di Bulan Suci Ramadan
Next Article fed9c2b0 b71e 47ba 983e 22f6d6ecc4e4 Prabowo Menang, Tokoh Betawi Optimistis Ekonomi dan Kesejahteraan Kaum Betawi Meningkat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0179
Nusantara

Kesbangpol Kabupaten Kendal Bakal Panggil Sejumlah Admin Sosial Media

HeadlineJabodetabek
Pilar Saga Ichsan ajak Masyarakat Dukung Band Asal Tangsel  Gloomers  di  Ajang Band Academy Indosiar
03 Jun 2026, 23:30
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026:Balas Kekalahan, Jafar/Felisha Pulangkan Wakil Korea
03 Jun 2026, 20:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?