Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Respon Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Respon Begini
Hukum

Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan, KPK Respon Begini

Farih
Farih Published 28 Mar 2024, 15:45
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan hakim tersebut merupakan. Ini lantaran dikabulkannya permohonan tersebut dinilai telah menabrak aturan hukum yang sudah ada.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum. Sehingga, atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim terkait pemindahan tahanan atas nama Terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3).

Diketahui, majelis hakim telah memindahkan penahanan SYL dari rutan KPK ke rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Atas pemindahan tempatnpenahanan tersebut, KPK berharap tidak menjadi modus SYL dalam menghindari proses hukum.

“Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan. Standar Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham.

“Dalam rytan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” jelas Ali.

Tak hanya itu, rutan KPK juga menjamin ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan. Bahkan, KPK juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.

“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” tandas Ali.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ab900a5f a3f2 4068 b173 281ea428ca89 Swiss-Belhotel International Rayakan Ramadhan dengan Media, Influencer dan Corporate Iftar Gathering
Next Article 6e9d9d53 dfae 474b b72d 4e6af5659eb6 Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian, Bukan Cari Uang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 16:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?