IPOL.ID – Calon legislatif (Caleg) yang memenangkan Pemilu 2024 wajib melaporkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak melaporkan, caleg terpilih terancam tidak dilantik atau tidak diberikannya surat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan sebagai syarat pelantikan.
Demikian disampaikan Direktur LHKPN KPK, Isnaini dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (29/3/2024).
“Kewajiban melaporkan harta kekayaan itu telah diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2024. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif,” kata Isnaini.
“Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” sambung Isnaeni.
Dia menerangkan, pelaporan LHKPN kini sudah bisa dilakukan kapan dan dimana saja, dengan cara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Ia pun mengingatkan, batas waktu pelaporan harta kekayaan untuk periodik tahun 2023 yaitu tanggal 31 Maret 2024 yang artinya sudah H-2. (Yudha Krastawan)