Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Caleg Terpilih Terancan Tak Dilantik Apabila Tidak Melaporkan Hal ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Caleg Terpilih Terancan Tak Dilantik Apabila Tidak Melaporkan Hal ini
Headline

Caleg Terpilih Terancan Tak Dilantik Apabila Tidak Melaporkan Hal ini

Yudha
Yudha Published 30 Mar 2024, 10:47
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Calon legislatif (Caleg) yang memenangkan Pemilu 2024 wajib melaporkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak melaporkan, caleg terpilih terancam tidak dilantik atau tidak diberikannya surat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan sebagai syarat pelantikan.

Demikian disampaikan Direktur LHKPN KPK, Isnaini dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (29/3/2024).

“Kewajiban melaporkan harta kekayaan itu telah diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2024. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif,” kata Isnaini.

“Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” sambung Isnaeni.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

Dia menerangkan, pelaporan LHKPN kini sudah bisa dilakukan kapan dan dimana saja, dengan cara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Ia pun mengingatkan, batas waktu pelaporan harta kekayaan untuk periodik tahun 2023 yaitu tanggal 31 Maret 2024 yang artinya sudah H-2. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Legislatif, kpk, LHKN, Terancam Tak Dilantik, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Jaksa Sita Eksekusi Aset Saham Heru Hidayat
Next Article Direktur PT SMIP, RD (tengah) hendak ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Ditetapkan Tersangka Korupsi Importasi Gula, Direktur SMIP Langsung Ditahan Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Headline
2 Jurnalis Republika Ditangkap Militer Israel
19 May 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?