Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos
HeadlineHukum

Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos

Pak We
Pak We Published 12 Jul 2021, 14:05
Share
5 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata ketua majelis etik Harjono dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK berbunyi “Dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja”.
Majelis etik yang terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya.
“Menghukum Terpiksa I dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan dan terperiksa II dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan,” ujar Harjono menegaskan.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Perundungan itu disebut dilakukan saat penggeledahan di rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021.
“Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki, menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara, menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata ‘mikirrrrr’, memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata ‘sini mulutmu gue masukin ini…’ pada 12 Januari 2021 dan seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung,” ungkap Syamsuddin Harris.
Selain itu pada pemeriksaan pada 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Al Quran.
“Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik dalam melaksanakan tugas,” ucap Syamsuddin.
Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, terperiksa 1 yaitu penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari yang dilakukan pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap yang kurang pantas.
“Dalam hal ini terperiksa 1 memohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan. Terperiksa 1 juga memahami kedudukan saksi dalam pemeriksaan mempunyai hak untuk tidak mengaku, namun keterangan saksi Agustri Yogasmara dibutuhkan karena dalam penyidikan bansos yang melibatkan Ihsan Yunus dan Iman Ikram masih terputus,” ungkap Syamsuddin.
Majelis etik menilai kata-kata yang diucapkan terperiksa 1 yang ditujukan kepada Agustri Yogasmara termasuk kata-kata kotor yang tidak seharusnya diucapkan oleh insan KPK sehingga Praswad sudah melewati batasan yang dipahami-nya.
“Terperiksa II di persidangan mengatakan memang duduk di rumah Agutris Yogasmara sambil mengangkat kaki, namun dilakukan bukan karena tidak menghargai atau melecehkan saksi dalam hal ini terperiksa memohon maaf dan menjadi pelajaran untuk ke depannya,” tambah Syamsuddin.
“Para terperiksa pada waktu proses penggeledahan dan melakukan pemeriksaan di gedung KPK telah mengucap kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh tidak pantas dan termasuk perbuatan yang tercela sehingga menurut pendapat majelis para terperiksa telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi di luar dan dalam lingkungan kerja sehingga dugaan pelanggaran kode etik pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terpenuhi,” papar Syamsuddin.(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, korupsi bansos, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article lili pintauli Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Tahap Pemeriksaan Pendahuluan
Next Article jembatan 1 1 Buka Akses Antar Desa, Kementerian PUPR Rampungkan Jembatan Gantung Mbah Buto di Jawa Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?