IPOL.ID – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan rumah milik terpidana kasus perpajakan, Jono Pinem.
Kedua bidang tanah tersebut di antaranya sebuah tanah dan bangunan seluas 292 m2 yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Selain itu sebuah kebun sawit seluas 4946 m2 yang berlokasi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, bersama unsur pemerintahan setempat yakni Kecamatan dan Kepala Desa.
Jono Pinem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Jono dihukum selama tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)