Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat TPPU, Begini Reaksi Pengamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat TPPU, Begini Reaksi Pengamat
HeadlineHukum

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat TPPU, Begini Reaksi Pengamat

Bambang
Bambang Published 05 Apr 2024, 15:30
Share
1 Min Read
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerapkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga PT Timah sebesar Rp271 triliun.

“Menurut kami ini sudah tepat dan beginilah seharusnya semangat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi,” ujar Akbar saat berbincang dengan ipol.id, Jumat (5/4/2024).

Seperti diketahui, Kejagung telah menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan TPPU.

Menyikapi hal itu, Akbar mengapresiasi penerapan UU Tipikor dan UU TPPU terhadap tersangka Harvey Moeis. Sebab, menurut dia, penerapan kedua undang-undang tersebut sebagai bentuk kinerja, prestasi serta keberanian Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga

Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya. Foto: IG @sandradewi88
Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung Respon Begini
Diduga Beri Perintah Harvey Moeis dan Helena Lim, Boyamin Minta Tokoh Penting Ini Segera Diusut Kejagung
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini Reaksi Pengamat, Dijerat TPPU, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (depan) didampingi Direktur Utama Telkomsel Nugroho (belakang) saat berinteraksi dengan pemudik di bus Telkom dalam kegiatan Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di kawasan pemberangkatan bus Monumen Nasional Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Telkom Indonesia Jamaah Aolia Gunung Kidul Pagi Tadi 5 April 2024 Melaksanakan Salat Idul Fitri
Next Article Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (depan) didampingi Direktur Utama Telkomsel Nugroho (belakang) saat berinteraksi dengan pemudik di bus Telkom dalam kegiatan Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di kawasan pemberangkatan bus Monumen Nasional Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Telkom Indonesia Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: PT Pegadaian 123 – Go!!!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?