Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakai Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sports Diringkus Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pakai Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sports Diringkus Polisi
Headline

Pakai Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sports Diringkus Polisi

Farih
Farih Published 24 Apr 2024, 07:30
Share
3 Min Read
68e084b8 52dc 4747 a137 36f0a0b85f5d
Jajaran Satres Narkoba menggelar kasus penyalahgunaan narkotika terhadap Selebgram Chandrika Chika, 20, dan Atlet E-Sports berinisial HJ, 27, serta empat tersangka lainnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk Selebgram Chandrika Chika, 20, dan Atlet E-Sports berinisial HJ, 27, dan empat orang lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Selasa (23/4).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menjelaskan, keenam pelaku berinisial CK (Chandrika Chika), 20, Selebgram, HJ (Herli Juliansah), 27, Atlet e-Sports, BB, 25, AT, 24, dan MJ, 24 dan AMO, 22, diamankan dari hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, pada Senin (22/4) malam.

“Ya, Chandrika Chika, Selebgram, dan HJ (Herli Juliansah-red), 27, Atlet e-Sports diamankan pada kasus narkotika ini,” tegas AKP Rezka di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam.

Dijelaskannya, dalam hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan keenam pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Setelah sebelumnya keenam tersangka sudah janjian melalui group pertemanan WhatsApp untuk bertemu di hotel di kawasan Karet Kuningan tersebut.

“Mereka ada group pertemanannya dan ke hotel itu untuk berkumpul disana,” ungkap Rezka.

Di lokasi kejadian, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti di antaranya berupa bos liquid, dan vape milik tersangka AT. Vape yang sudah dimasukkan cairan liquid narkotika jenis ganja itu digunakan secara bergantian oleh mereka.

“Ini termasuk modus baru narkotika digunakan, ke depan akan diungkap modus baru lainnya. Karena vape ini bisa disisipi jenis narkotika (cairan bercampur ganja),” tegas Rezka.

Diungkapnya, pemeriksaan tes urine terhadap keenam tersangka telah dilakukan. Berkaitan mereka yang positif menggunakan narkotika jenis ganja yakni tersangka AT, MJ, CK, dan AMO.

Kemudian yang menggunakan metamfetamin yakni tersangka HJ dan BB.

“Hasilnya mereka positif menggunakan narkotika jenis ganja dan temuan hasil tes urine terdapat juga yang menggunakan metamfetamin,” tegasnya.

Diketahui Selebgram Candrika Chika mengenali narkotika tersebut sudah sejak satu tahun lebih. Kemudian tersangka lainnya masih di dalami lebih lanjut.

Menurut pengakuan para tersangka, alasan mereka menggunakan narkoba sifatnya karena pergaulan. Pasalnya, dalam lingkaran pertemanan mereka dan menurut pengakuan mereka (menggunakan narkoba) merupakan hal yang lumrah.

“Menurut pengakuan tersangka hal yang lumrah”.

Lebih jauh, untuk pelaku inisial R masih di dalami, dan juga asal barang narkoba didapat.

Rezka mengimbau, perlu disampaikan kepada elemen masyarakat agar lebih berhati-hati, dan menjaga anak-anak dari penyalahgunaan narkotika. Lantaran peredaran narkoba sudah terdapat modus yang baru.

“Dalam kasus keterlibatan narkotika ini keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas Rezka. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Chandrika Chika, Narkoba, selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bibit Sawit unggulan dibagikan kepada Petani Desa Loleng. Foto: humas Fasilitasi Petani, Pemdes Loleng Salurkan Bantuan Bibit Sawit
Next Article sim keliling SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 24 April 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?