IPOL.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial QS, diduga menganiaya terhadap mantan istrinya, NA.
Insiden yang terjadi di Kecamatan Tenggarong ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan tokoh publik.
Kejadian itu terjadi pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, QS dilaporkan telah menjambak rambut NA, merusak barang, dan memecahkan kaca rumah kontrakannya.
“Itu terjadi di sewaan saya. Di tempat usaha saya. Bukan di rumahnya dia karena kami sudah cerai. Jadi, enggak serumah lagi,” ungkap NA.
“Habis itu, saya masuk ke kamar. Dia di luar ngerusak-rusak barang,” katanya lagi.
QS juga dilaporkan menggunakan kayu ulin untuk memecahkan kaca dan membentak anak-anaknya.
Konflik ini bermula dari ketidakpuasan QS atas perceraian mereka. “Kondisi kami beberapa minggu itu memang sudah panas karena dia ngajak saya rujuk terus. Tapi, saya menolak,” kata NA.
NA telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar pada pukul 21.00 Wita. Setelah pemeriksaan, kedua belah pihak diminta untuk berdamai dengan syarat QS tidak boleh mengganggu NA lagi. Namun, NA mengungkapkan bahwa QS masih terus mengganggunya.
