IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tengah menjadi sorotan lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan atas proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengklaim telah mengantongi bukti atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, sehingga akan menindaklanjutinya ke tahap sidang etik.
“Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/4/2024).
Dia belum memerinci soal bukti yang telah dikantongi pihaknya dalam kasus etik Ghufron tersebut. Namun, ia menduga ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan. Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka,” ujarnya.
Adapun, Nurul diduga pernah meminta seorang pegawai di Kementan yang bekerja di Jakarta dimutasi ke daerah Jawa Timur.
“Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” jelas Albertina.
Sebelumnya juga terdapat 10 saksi dari lingkup internal KPK dan pihak Kementan yang diperiksa Dewas. Mereka diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron. Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“SYL juga ada juga diklariifkasi. Kan kita kumpulkan bukti-bukti siapa nanti siapa saja yang akan diperiksa ya. Tergantung panelis kan begitu toh yang ada hubungannya tentu ya,” pungkas Albertina. (Yudha Krastawan)