Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Hukum

Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2024, 13:05
Share
3 Min Read
Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar. Foto: Dok Kemenkopolhukam
Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar. Foto: Dok Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar, membuka Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Peluang dan Tantangan Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2024 untuk Mewujudkan Kepastian Hak Masyarakat Hukum Adat dan Kesatuan Bangsa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memahami berbagai inovasi, kendala, tantangan dan solusi yang dapat ditawarkan untuk mempermudah pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Kemenko Polhukam harus mengambil peran terkait dengan tindaklanjut Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” kata Janedjri seperti dikutip Rabu (1/5/2024).

Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur mengenai tiga bentuk hukum pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yaitu Tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat, Terdaftar sebagai Hak Pengelolaan dan Terdaftar sebagai Hak Milik Bersama. Hal-hal baru dari Permen ini diantaranya terkait subyek dan mekanismenya. Dalam hal ini, pemerintah lebih aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi, sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada Pemda, sebab kegiatan pengadministrasian tanah ulayat sudah bisa dimulai penetapan subjek masyarakat hukum adat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenko Polhukam, Masyarakat Hukum Adat, Pendaftaran Tanah Ulayat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri Hebat, 37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
Next Article Puluhan ribu buruh se-Jabodetabek menggelar aksi bertepatan dengan hari buruh sedunia.(foto sofian/ipol.id) Kawasan Patung Kuda Dikepung Ribuan Buruh Se-Jabodetabek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
HeadlineNews
Viral Anak Disabilitas Diduga Diejek Karyawan Resto di Jagakarsa, Pelaku Minta Maaf dan Dipecat
22 Jul 2026, 16:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?