Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Karutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Karutan KPK
Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Karutan KPK

Farih
Farih Published 08 May 2024, 16:40
Share
1 Min Read
a6a9c563 b990 4b50 b87d 61292e02a9d0
Karutan KPK, Ahmad Fauzi. Foto: Tangkapan layar Youtube kompastv
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi.

Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba membacakan putusan tersebut pada sidang di PN Jaksel, Rabu (8/5/2024).

Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka pungutan liar (pungli) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon (Achmad Fauzi) praperadilan untuk seluruhnya,” kata Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK). Sebab, penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP soal lima alat bukti yang sah.

Selain itu juga telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambah, dalil pemohon yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, harus dikesampingkan. Sebab, hakim menilai Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) penanganan perkara itu sah. KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rutan, tahanan dan narapidana kasus korupsi.

“(Jadi) hakim tidak menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon,” ujar Agung. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: karutan kpk, kpk, PN Jaksel, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Untitled 11 768x432 1 Polri Bongkar 115 Kasus dan Tangkap 142 Tersangka, Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Next Article WhatsApp Image 2024 05 08 at 14.29.55 Keberhasilan Keuangan Kukar Diganjar WTP untuk Keempat Kalinya

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?