Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Caleg Maju Jadi Cagub Tak Wajib Mundur, Hasyim Disorot
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Caleg Maju Jadi Cagub Tak Wajib Mundur, Hasyim Disorot
Politik

Caleg Maju Jadi Cagub Tak Wajib Mundur, Hasyim Disorot

Farih
Farih Published 12 May 2024, 14:44
Share
1 Min Read
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: dok. KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: dok. KPU
SHARE

IPOL.ID – Statemen Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebut caleg terpilih di pileg 2024 tidak wajib mundur menuai pro dan kontra.

Pakar pemilu, Titi Anggraini mempertanyakan pernyataan Hasyim tersebut merupakan pendapat pribadi atau sikap resmi institusi.

“Kalau bukan sikap resmi, Ketua KPU sebaiknya menghindarkan berwacana yang bisa berdampak kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan kebingungan di masyarakat,” ucap Titi kepada wartawan di Jakarta.

Titi mengingatkan bahwa Hasyim pernah kena kartu kuning dari DKPP karena membuat pernyataan terbuka soal sistem pemilu yang saat itu masih diuji di MK.

“Jangan sampai hal itu kembali terulang gara-gara soal status caleg terpilih ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan caleg terpilih di Pemilu 2024 tidak perlu mundur kalau mau ikut Pilkada. Pernyataan Hasyim itu, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5)

Kata dia, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cagub, caleg, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, kpu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2e33b16c 57b0 4d41 9be4 2a4d5278a89f Membanggakan, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima di Kampus Terbaik Dunia
Next Article Majelis Umum PBB bersidang di markas besar PBB di New York City. Foto: UN Photo Mayoritas Anggota PBB Dukung Keanggotaan Penuh Palestina

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?