IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Seorang di antaranya ialah mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
“Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Selanjutnya untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, tim penyidik langsung menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.
“Pertama, MC (Muhammad Cholidi) dan MK (Mochamad Khoiri) terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK (Muhcin Karli) terhitung mulai 8 Mei 2024,” kata Alex.
Kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016 silam. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Lalu, Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu.
“Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar,” ujar Alex.
Kemudian, ketiga tersangka telah menyepakati harga Rp120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp35.000 – Rp 50.000 per meter persegi. Artinya, para tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga hingga mencapai Rp30,2 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” ucap Alex.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)