Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan
Headline

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2024, 20:20
Share
2 Min Read
Tiga tersangka korupsi lahan perkebunan tebu PTPN XI langsung ditahan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Tiga tersangka korupsi lahan perkebunan tebu PTPN XI langsung ditahan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Seorang di antaranya ialah mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

“Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selanjutnya untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, tim penyidik langsung menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga

kpk, ott, penggeledahan
Gelar OTT di Jakbar, KPK Tangkap Kakanim dan Pihak Swasta
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
Dipanggil KPK, Dirjen Kemenhut dan Kemen ESDM Bakal Diperiksa Kasus IUP di Kukar

“Pertama, MC (Muhammad Cholidi) dan MK (Mochamad Khoiri) terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK (Muhcin Karli) terhitung mulai 8 Mei 2024,” kata Alex.

Kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016 silam. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Pengadaan Perkebunan Tebu, kpk, PT Perkebunan Nusantara XI, ptpn xi, Tersangka PTPN XI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, pada Senin (13/5/2024). Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Kemenko Polhukam Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panja DPR terkait RUU Mahkamah Konstitusi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
HeadlineNews
Ngeri! Granat Nanas Aktif Masih Ditemukan di TKP Ledakan Biak
02 Jun 2026, 23:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?