Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pilkada Serentak, KPU Bakal Batasi 600 Pemilih Tiap TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pilkada Serentak, KPU Bakal Batasi 600 Pemilih Tiap TPS
Jakarta Raya

Pilkada Serentak, KPU Bakal Batasi 600 Pemilih Tiap TPS

Bambang
Bambang Published 16 May 2024, 16:03
Share
1 Min Read
Ilustrasi TPS di Jakarta yang bakal dibatasi 600 pemilih di pilkada serentak.(foto dok pemprov)
Ilustrasi TPS untuk Pilkada Jakarta 2024. (foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID- Dalam upaya memudahkan proses pemungutan dan penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membatasi jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Jumlah pemilihan bakal dibatasi hanya sebanyak 600 orang

“Jumlah 600 pemilih yang ditetapkan dan dibatasi, guna memudahkan saat proses pemungutan maupun penghitungan suara di Pilkada Serentak 2024 besok,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Jakarta.
600 pemilih yang berada di TPS, kata dia nantinya memerhatikan tidak menggabungkan antara desa atau kelurahan.

“Tujuannya sangat memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS. Juga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda-beda. Termasuk aspek geografis setempat,” paparnya.

Selain itu, KPU juga akan mengadopsi TPS khusus. Seperti pada kontestasi Pemilu Serentak 2024 Pebruari lalu. Hal tersebut juga dilakukan guna memastikan hak suara segera terpenuhi dalam Pilkada Serentak pada Nopember mendatang.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

“Sebagai contoh, seorang pekerja di perkebunan atau pertambangan. Mereka yang tidak bisa pulang ke TPS atau sesuai alamat di KTP, maka disiapkan TPS di lokasi khusus,” jelasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batasi 600 Pemilih Tiap TPS, kpu, Pilkada serentak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rakor. (foto Puspen Kemendagri) Mendagri : Pileg dan Pilpres Bersama Bakal Dikoreksi Ulang
Next Article BPH Migas beri apresiasi upaya PT KAI dalam memanfaatkan BBM subsidi solar untuk menunjang mobilitas masyarakat di tanah air. Foto: dok humas BPH Migas Dorong PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Subsidi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?