Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Penggelapan dan Penipuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Penggelapan dan Penipuan
Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Penggelapan dan Penipuan

Bambang
Bambang Published 04 Jun 2024, 13:47
Share
1 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan keadilan restoratif atau restorative justice atas nama tersangka Sari Juwita Mustafa alias Ita binti Mustafa.

Diketahui, Sari Juwita merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan tindakan pidana penggelapan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Sari Juwita alias Ita binti Mustafa,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Selasa (4/6/2024).

“Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tersebut.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Atas ditolaknya permohonan tersebut, Kejagung dipastikan akan menolak penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice, Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Tolak Permohonan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8bceec5cd3e4f764ea0901d8ce4ec66f1 OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS
Next Article Nasabah Bank Mandiri kini dapat dengan mudah membeli kurban melalui fitur Livin’ Sukha yang tersedia di Livin’ by Mandiri. Foto: Dok Bank Mandiri Merangkul Semangat Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri dan MAI Luncurkan Fitur Kurban di Livin’ Sukha

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?