Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKPP Jatuhkan Sanksi Anggota Bawaslu Melanggar Kode Etik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > DKPP Jatuhkan Sanksi Anggota Bawaslu Melanggar Kode Etik
Politik

DKPP Jatuhkan Sanksi Anggota Bawaslu Melanggar Kode Etik

Farih
Farih Published 11 Jun 2024, 23:30
Share
2 Min Read
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: dok. DKPP
SHARE

IPOL.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pada anggota Bawaslu RI. Sanksi itu berkaitan dengan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Adalah anggota Bawaslu RI atas nama Puadi yang dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, kemarin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, ketika membacakan putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024.

Seperti diketahui, kedudukan Teradu III adalah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Teradu III dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE- DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” papar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sedangkan dalam dua perkara yang sama ini, Teradu lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Herwyn J.H Malonda juga ikut mendapatkan sanksi peringatan.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, dkpp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SN, siswi yang sempat hilang. Foto: Ist Siswi SMA di Duren Sawit Sempat Hilang Dapat Pendampingan Dinas PPAPP DKI
Next Article Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi (tengah) didampingi Wakil Ketua LPSK dalam konfrensi pers penerimaan 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). Foto: Ist Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ngaku Diancam

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?