Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dilimpahkan ke Jaksa, 10 Tersangka Korupsi Timah Segera Diadili PN Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dilimpahkan ke Jaksa, 10 Tersangka Korupsi Timah Segera Diadili PN Tipikor
Hukum

Dilimpahkan ke Jaksa, 10 Tersangka Korupsi Timah Segera Diadili PN Tipikor

Farih
Farih Published 13 Jun 2024, 20:35
Share
3 Min Read
Sebanyak 10 tersangka korupsi timah saat diserahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kakis (13/6/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sebanyak 10 tersangka korupsi timah saat diserahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kakis (13/6/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.

Kali ini penyidik yang dinakhodai Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi melakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Adapun kesepuluh tersangka itu berinisial MRPT (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), EE (Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 – 2018), HT (Direktur Utama CV VIP), MBG (Direktur Utama PT SIP) dan SG (Komisaris PT SIP).

Kemudian, RI (Direktur Utama PT SBS), BY selaku (Eks Komisaris CV VIP), RL (General Manager PT TIN), SP (Direktur Utama PT RBT) dan RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT).

Untuk kepentingan penuntutan, Harli menyebut para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan 10 tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.

“Tersangka MRPT, EE, HT, MBG dan SP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka SG, RI, BY, RL dan RA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.

Harli menambahkan dalam pelimpahan tahap dua tersebut, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh para terdangka. Di antaranya berupa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

Atas pelimpahan 10 berkas tersangka tersebut, total sudah 12 tersangka dari 22 tersangka yang dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksa Selatan untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebab sebelummya, Kejagung juga melaksanakan tahap dua dari perkara yang sama pada Selasa (4/6/2024) lalu. Pelimpahan tahap dua itu dilaksanakan terhadap tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.

Sementara 10 tersangka lainnya saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan di Gedung Bundar Kejagung. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi timah, PN Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Program Unlock Value untuk pengembangan bisnis subholding dan anak usaha Pertamina menjadi upaya memanfaatkan momentum pertumbuhan dunia usaha. Foto: Dok Pertamina Capaian 2023, Pertamina Berhasil Jalankan Program Unlock Value Pengembangan Usaha
Next Article WhatsApp Image 2024 06 13 at 20.40.31 1 Ninuk Zudan Kunjungi Sekolah Lansia Ininnawa Binaan TP PKK Sulawesi Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Olahraga
Coach Ismael Pangkas Pemain Timnas Basket U18 Putra
27 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?