IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait adanya warga yakni Hengki Kurniawan, 51, yang mengeluhkan sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk mendapatkan sertipikat tanah.
BPN Kabupaten Bogor 1 pun melakukan klarifikasi terkait hal tersebut bahwa pihaknya tidak mengetahui biaya sebesar Rp 1 miliar yang dimaksud warga Hengki Kurniawan tersebut.
“Terkait biaya Rp 1 miliar yang sudah dikeluarkan warga Hengki itu, BPN Kabupaten Bogor 1 tidak tahu,” kata Kasubag Tata Usaha Kab. Bogor 1 Kantor Pertanahan, Muhaimin Hamidun Umar saat dikonfirmasi ipol.id, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan oleh Umar bahwa untuk biaya yang dibayarkan terkait pendaftaran pengukuran bidang tanah, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lebih lanjut, ditambahkannya, untuk persyaratan terbitnya sertipikat adalah clear and clean, baik fisik bidang tanah maupun yuridisnya. Dan apabila terdapat permasalahan terhadap bidang tanah yang dimohon, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
Begitu pula terkait permohonan Hengki yang diduga terindikasi overlap dengan HGB atas nama PT Sentul City, Tbk. Pihak BPN Kabupaten Bogor 1 juga telah berupaya mengundang para pihak termasuk kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan atau mediasi.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2023 pihak BPN Kabupaten Bogor 1 juga sudah memberikan surat undangan konfirmasi terkait hasil pengukuran yang tumpang tindih tersebut. Kepada pihak terkait Kepala Desa Babakan Madang, Henki Kurniawan dan PT Sentul, untuk membawa data pendukung guna konfirmasi.
Artinya dalam kesimpulan rapat itu, pihak BPN Kabupaten Bogor 1 masih menunggu koordinasi secara internal dari pihak terkait yakni Hengki, PT Sentul dan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan yang masih tumpang tindih tersebut.
Walaupun pihak kepala desa tidak hadir mediasi tetap dilanjutkan dengan kesimpulan bahwa para pihak terkait akan menyelesaikan di luar BPN Kabupaten Bogor 1.
“Namun sampai saat ini BPN Kabupaten Bogor 1 belum menerima laporan mengenai hasil penyelesaian permasalahan itu”.
Agar persoalan serupa tersebut tidak terulang kembali, BPN Kabupaten Bogor 1 pun mengimbau kepada para kepala desa lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat berkaitan dengan persertipikatan tanah.
“Masyarakat dapat meneliti kebenaran penguasaan fisik bidang tanah dan surat-surat tanah yang akan dibeli,” tutup Umar. (Joesvicar Iqbal/msb)