Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil 2 Pengusaha Tambang Terkait Kasus Eks Gubernur Malut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil 2 Pengusaha Tambang Terkait Kasus Eks Gubernur Malut
Hukum

KPK Panggil 2 Pengusaha Tambang Terkait Kasus Eks Gubernur Malut

Iqbal
Iqbal Published 01 Jul 2024, 14:44
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut). Keduanya yakni Ade Wirawan alias Acong (Direktur Utara PT Halmahera Sukses Mineral) dan Eddy Sanusi (Direktur Utama PT Adidaya Tangguh).

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih, Senin (1/7/2024),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya kepada wartawan.

Dijelaskannya, kedua bos tambang tersebut diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pusaran korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. Selain itu, KPK juga akan memeriksa seorang pengusaha Adlan Al Milzan Athori sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tesangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” tambah Tessa.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Peringati Kenaikan Yesus Kristus
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD

KPK sebelumnya telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Ghani Kasuba, kasus tppu, kpk, maluku utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Pijar Sekolah. Foto: Dok Telkom Indonesia Telkom Fasilitasi SMA Negeri 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar yang Lebih Efisien dan Transparan
Next Article FOTO: Jumpa pers Olympic Jabar Amateur Open (OJAO) seri ke-7 di Gunung Geulis Country Club, Bogor, Jawa Barat Ajang Pemanasan PON Aceh-Sumut, 121 Pegolf dari 20 Provinsi Bersaing di OJAO Seri 7 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?