IPOL.ID – KPU menetapkan batas usia bagi cagub di Pilkada 2024 minimal 30 tahun. Sementara, batas usia untuk walikota dan wakil walikota minimal 25 tahun.
Penetapan itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Senin (1/7/2024).
Hasyim menjelaskan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sementara, untuk waktu pelantikan mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” jelas Hasyim.
Tidak hanya itu, Pasal 164A UU Pilkada juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya.
“Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu 31 Desember 2024,” tutup Hasyim. (sofian)