IPOL.ID – KPU menetapkan batas usia bagi cagub di Pilkada 2024 minimal 30 tahun. Sementara, batas usia untuk walikota dan wakil walikota minimal 25 tahun.
Penetapan itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Senin (1/7/2024).
Hasyim menjelaskan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
