Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Sumedang Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Sumedang Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I
Hukum

Kejari Sumedang Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I

Farih
Farih Published 02 Jul 2024, 21:15
Share
2 Min Read
Kajari Sumedang, Yunita Sari (tengah) beserta jajarannya dalam jumpa pers di kantornya Selasa (2/7/2024). Foto: Dok Kejari Sumedang
Kajari Sumedang, Yunita Sari (tengah) beserta jajarannya dalam jumpa pers di kantornya Selasa (2/7/2024). Foto: Dok Kejari Sumedang
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu Seksi I di Desa Cipayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Namun, korps Adhyaksa itu baru mengungkap inisial kelima tersangka korupsi itu.

“Kelima tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI dan U,” ungkap Kepala Kejari Sumedang, Yunita Sari dalam keterangannya yang diterima ipol.id, Selasa (2/7/2024).

Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan sembilan bidang tanah Pengalihan Hak Kepemilikan. Hal itu setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan.

Penyidik menemukan dugaan manipulasi data hak kepemilikan dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

“Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” ungkap Yunita.

Akibat perbuatan tersangka itu, pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp329.718.336.292,00, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Kelima tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejari Sumedang, Tol Cisumdawu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sangat penting bagi FKUB Sulsel mengambil peran dalam mewujudkan Pilkada damai di Sulawesi Selatan. Foto: dok humas Temui Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan: FKUB Siap Jadi Cooling Sistem di Pilkada 2024
Next Article Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi merilis kasus judi online. Foto: Ist 6 Influencer Ditangkap Polda DIY Atas Dugaan Promosi Judi Online

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?