Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Penipuan Dicokok di Ciputat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Penipuan Dicokok di Ciputat
HeadlineHukum

Dua Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Penipuan Dicokok di Ciputat

Bambang
Bambang Published 26 Jul 2021, 16:30
Share
2 Min Read
IMG 20210726 WA0091 1
Foto: Teuku Meurah Hasrul Saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Ipol
SHARE

Indoposonline.id – Setelah dua tahun buron, terpidana kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul, akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Hasrul diamankan saat sembunyi di sebuah rumah, di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (26/7).
“Buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) itu diamankan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (26/7).
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Hasrul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terpidana menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.170.000.000,-. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.
Namun ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pria berusia 46 tahun itu tidak datang memenuhi panggilan. Padahal, ia sudah dipanggil secara patut ke alamat yang sesuai identitasnya di Jalan Cikini 2 FI 2, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung,” jelas Leo.
Pada kesempatan itu, Leo pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, mengingat Tim Tangkap Buronan Kejaksaan akan terus melakukan perburuan,” tegas Leo.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Di ciputat, Kejagung, Tangkap pelaku penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210726 WA0089 1 Wagub Ariza: Kami Terus Kejar Target  Vaksinasi di DKI
Next Article IMG 20210726 WA0093 1 Polisi Selidiki Penyebab 4,04 Hektar Lahan Terbakar di Ogan Ilir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?