Indoposonline.id – Setelah dua tahun buron, terpidana kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul, akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Hasrul diamankan saat sembunyi di sebuah rumah, di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (26/7).
“Buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) itu diamankan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (26/7).
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Hasrul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terpidana menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.170.000.000,-. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.
Namun ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pria berusia 46 tahun itu tidak datang memenuhi panggilan. Padahal, ia sudah dipanggil secara patut ke alamat yang sesuai identitasnya di Jalan Cikini 2 FI 2, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung,” jelas Leo.
Pada kesempatan itu, Leo pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, mengingat Tim Tangkap Buronan Kejaksaan akan terus melakukan perburuan,” tegas Leo.(ydh)
Dua Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Penipuan Dicokok di Ciputat
