Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Anggota DPRD Jabar Dicecar soal Aliran Dana Suap Proyek Pemkab Indramayu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Empat Anggota DPRD Jabar Dicecar soal Aliran Dana Suap Proyek Pemkab Indramayu
HukumNusantara

Empat Anggota DPRD Jabar Dicecar soal Aliran Dana Suap Proyek Pemkab Indramayu

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2021, 12:52
Share
2 Min Read
kpk logo
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat atau Jabar periode 2019-2024, kemarin. Pemeriksaan bertujuan menelusuri aliran dana dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.
Kasus ini menjerat anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT). “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Keempat anggota DPRD Jabar yang diperiksa oleh KPK, yaitu Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga. Dalam kasus ini, ABS dan SAT ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021. Tersangka pertama diduga menerima uang sebesar Rp750 juta. Sedangkan STA diduga menampung uang suap lebih banyak lagi, Rp1,050 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan, pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang saat ini masih proses persidangan di PN Tipikor Bandung, Jabar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, suap proyek Indramayu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tentara amerika di bandara sepinggan 3 1 Tiba di Balikpapan, 108 Tentara AS Dikarantina di Yonif 600 Raiders
Next Article vaksinasi Varian Delta Bikin Ambyar Keampuhan Vaksin COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?