IPOL.ID – Aksi tawuran kembali menimbulkan korban, kali ini kejadian seorang pria berinisial GN, 31, mengalami luka bacok saat hendak melerai tawuran di Jalan Masjid Fathul Ghofur, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Fadholi mengungkapkan, korban seorang pria mengalami luka bacok pada jari, pelipis, dan leher saat melerai tawuran antar dua kelompok pada Rabu (3/7/2024) dini hari.
“Korbannya warga sekitar lokasi. Saat tawuran dia menyampaikan kalau mau tawuran jangan di sini, tapi malah diserang,” ujar Fadholi pada awak media di Jakarta Timur, Jumat (19/7/2024).
Korban GN sempat berupaya mempertahankan diri dengan cara menangkis serangan senjata tajam dari para pelaku tawuran. Tapi karena kalah jumlah korban mengalami luka cukup parah.
Usai melakukan aksinya para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan mengalami pendarahan berat di jari bagian kiri, pelipis, dan leher belakang.
“Korban terluka di jari saat mencoba menangkis. Setelah kejadian korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tapi sekarang sudah rawat jalan. Sudah membuat laporan polisi,” jelasnya.
Fadholi menambahkan, dari hasil penyidikan GN terluka saat membubarkan tawuran kelompok Generasi Pasukan Pusing asal Kelapa Dua Wetan dengan Generasi England asal Bulak Sereh, Cibubur.
Namun para pelaku yang membacok GN berasal dari Generasi Pasukan Pusing, mereka remaja yakni berinisial ON, 21, RF, 19, dan AP, 21, warga Jalan Kampung Baru, Kelapa Dua Wetan.
“Ketiga pelaku sudah diamankan. Diamankan di wilayah Cibubur pada dua lokasi berbeda dengan barang bukti senjata tajam jenis cocor bebek digunakan menyerang korban,” bebernya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dan atau Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan.
Sementara, ketiga pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas untuk keperluan proses hukum lebih lanjut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)