IPOL.ID – Kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat ancaman sebelum wartawan itu dibunuh.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, sebelum dibunuh korban, Rico Sempurna Pasaribu sempat mendapat ancaman karena menulis berita terkait dugaan praktik perjudian.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan rekan kerja korban yang juga menyebut bahwa Rico Sempurna Pasaribu sempat menerima ancaman usai memberitakan kasus perjudian.
Atas temuan tersebut, pada 22 Juli 2024 LPSK sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga Rico dan saksi kasus pembunuhan.
“Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan. Terdapat tiga orang (berinisial) EM, RF dan VS berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada EM, RF, dan VS berupa perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan.
Pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian, fasilitas restitusi atau ganti rugi, dan bantuan biaya hidup sementara.
LPSK menyatakan perlindungan dalam kasus tindak pidana terhadap wartawan ini bukan kali pertama diberikan, karena sebelumnya sudah ada belasan kasus kekerasan jurnalis ditangani.
“Kalau dari jurnalis sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain,” tukasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan seorang cucu tewas dibunuh akibat rumah korban yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Karo, Sumatera Utara, dibakar para pelaku.
Dari hasil penyidikan Polda Sumatera Utara pembakaran rumah tersebut disengaja atau merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang sudah diringkus jajaran Polda Sumatera Utara yakni Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syah Putra Tarigan. Sehingga kasusnya terus di dalami kepolisian. (Joesvicar Iqbal)