Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 8 Tahun Buron, Bendahara Desa Semunai Ditangkap Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Medan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 8 Tahun Buron, Bendahara Desa Semunai Ditangkap Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Medan
HeadlineHukum

8 Tahun Buron, Bendahara Desa Semunai Ditangkap Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Medan

Bambang
Bambang Published 29 Jul 2024, 23:36
Share
2 Min Read
Bendahara Desa Semunai periode 2012-2016, Arnis Febriana saat ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Bendahara Desa Semunai periode 2012-2016, Arnis Febriana saat ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID-Setelah delapan tahun melarikan diri, Bendahara Desa Semunai periode 2012-2016, Arnis Febriana akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Arnis ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) sekitar pukul 19.40 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (29/7/2024) malam.

Arnis merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bengkalis. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, ia telah divonis selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta.

“Terpidana Arnis Febriana terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah (karena) secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Harli mengutip amar putusan tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: . Ditangkap Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Medan, 8 Tahun Buron, Bendahara Desa Semunai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. (Foto dok ipol.id) Gerindra Sebut Jumlah Kursi Kabinet Prabowo Tergantung Anggaran
Next Article rakernas perindo harry tanoe Inilah 50 Wilayah Beserta Nama Paslon dari Partai Perindo untuk Pilkada 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineOpini
Mulai Move-on
11 Jun 2026, 13:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?