Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Curiga Jaksa Enggan Kasasi Vonis Banding Djoko Tjandra, Alasannya Sama dengan Jaksa Pinangki
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Curiga Jaksa Enggan Kasasi Vonis Banding Djoko Tjandra, Alasannya Sama dengan Jaksa Pinangki
HeadlineHukum

MAKI Curiga Jaksa Enggan Kasasi Vonis Banding Djoko Tjandra, Alasannya Sama dengan Jaksa Pinangki

Pak We
Pak We Published 29 Jul 2021, 22:10
Share
3 Min Read
Boyamin Saiman-MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: screenshot youtube.com.
SHARE

indoposonline.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga jaksa tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasannya pun sama ketika jaksa enggan mengajukan kasasi terhadap vonis banding yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki selaku penerima suap diketahui telah dipangkas hukumannya oleh pengadilan tingkat banding dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan Djoko Tjandra dikurangi hukumannya oleh pengadilan tingkat banding dari semula 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
“Bahwa alasan tidak puas terhadap putusan itu boleh mengajukan upaya hukum. Kalau dari pengadilan negeri itu ya banding, kalau dari pengadilan banding adalah kasasi. Kalau masih tidak puas lagi ya terdakwa memang disampaikan (kasasi), atau setidaknya jaksa sampai level kasasi,” ujar Boyamin ketika dihubungi indoposonline.id, Kamis (29/7).
Boyamin menduga jaksa akan menggunakan Pasal 253 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis banding Djoko Tjandra. Disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut, bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248.
Hal tersebut untuk mengetahui, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Untuk alasan pasal 253 ayat 1 itu kan nanti urusannya MA, untuk kasasi itu memenuhi tiga syarat itu atau tidak. Tapi juga tidak ada larangan kasasi dengan segala argumen dan alasannya untuk mengajukan kasasi jika dirasa itu tidak puas terhadap putusan banding,” jelas Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 3,5 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan jika dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Padahal, Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice dan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, Djoko Tjandra juga dinyatakan terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: boyamin saiman, djoko tjandra, Kejagung, MAKI, pinangki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri Di Pasar Kemis Tangerang, Kapolri Serahkan 7.500 Vaksin untuk Masyarakat dan Buruh
Next Article sunisa lee Perolehan Sementara Medali Olimpiade Tokyo: Persaingan Tiga Besar Superketat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?