Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemilik Daycare Depok Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemilik Daycare Depok Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak
Headline

Pemilik Daycare Depok Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak

Farih
Farih Published 01 Aug 2024, 14:11
Share
1 Min Read
Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana
Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Polres Metro Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak setelah bukti CCTV menunjukkan dirinya melakukan kekerasan terhadap seorang balita.

Diketahui Meita merupakan pemilik daycare Wensen School. Meita diamankan dilakukan di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/2024) malam.

“Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudqh dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan oleh kasat reskrim,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (31/7) malam.

Rekaman CCTV dari daycare Wensen School menunjukkan Meita melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, seorang balita berinisial M (2).

Saat ditangkap, Meita kooperatif dan mengakui bahwa yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut adalah dirinya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” ujarnya.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daycare depok, Meita Irianty, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Densus 88 Amankan 3 Terduga Teroris di Kota Batu Jatim
Next Article Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Dalami Tersangka Korporasi Kasus Lahan Sawit Duta Palma Group, Kejagung Periksa 8 ASN Riau

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?