IPOL.ID- Partai NasDem kembali menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapil 2 Jakarta Utara, Rabu 31/7/2024). KPU pun kembali harus menunda menetapkan perolehan kursi DPRD DKI Jakarta hasil pileg 2024 lalu.
Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino mengungkapkan terkait dengan gugatan itu sudah menyerahkan pada Badan Hukum (Bahu) DPP Nasdem.
“Ketika ada keputusan, kami sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan itu pada Bahu DPP. Jadi silahkan tanya langsung pada Bahu DPP,” ujar Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI itu.
Dikutip situs resmi MK, gugatan NasDem tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
“Dengan kewenangan yang diberikan itu, DPW Nasdem DKI hanya akan mengikuti perkembangan dari hasil gugatan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Wibi yang ditanya terkait dengan optimismenya terhadap gugatan tersebut menyerahkan pada Badan Hukum DPP.
“Kita sudah berkomunikasi, hanya saja semua kita kembalikan pada Badan Hukum partai di tingkat pusat,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya masih menunggu sikap MK terkait dengan gugatan hasil PHPU. Meski begitu, Afif tetap menghormati gugatan yang masuk ke MK.
“Kita tidak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusi-nya, kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan,” kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).(sofian)