IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 6,3 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
“Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaanya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa KPK, Syahrul Anwar.
Adapun kelima belas terdakwa pungli tersebut di antaranya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Selain itu mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa KPk Syahrul Anwar menyebut para terdakwa telah menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut. Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan. Sementara itu, mereka yang berstatus petugas rutan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya.
“Untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa,” kata Syahrul.
Akinat perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)