Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Langgar Undang-Undang Data Pribadi, Rusia Denda Google 3 Juta Rubel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Langgar Undang-Undang Data Pribadi, Rusia Denda Google 3 Juta Rubel
HeadlineInternasional

Langgar Undang-Undang Data Pribadi, Rusia Denda Google 3 Juta Rubel

Pak We
Pak We Published 30 Jul 2021, 11:30
Share
2 Min Read
Google
ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Rusia pada hari Kamis (29/7) mendenda Google sebesar 3 juta rubel (sekira USD 41.017) karena melanggar undang-undang data pribadi. Ini adalah denda pertama Google untuk pelanggaran itu.
Google mengkonfirmasi denda tersebut namun tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Hukuman itu datang di tengah kebuntuan yang lebih luas antara Rusia dan Google, dengan Moskow secara rutin mendenda raksasa media sosial karena gagal menghapus konten yang dilarang dan berusaha memaksa perusahaan teknologi asing untuk membuka kantor di Rusia.
Regulator komunikasi negara Roskomnadzor mengatakan bulan lalu bahwa Google, anak perusahaan Alphabet Inc., dapat didenda hingga 6 juta rubel karena tidak menyimpan data pribadi pengguna Rusia dalam basis data di wilayah Rusia.
Rusia sebelumnya telah mendenda Google karena tidak menghapus konten yang dilarang. Google juga membuat kesal pihak berwenang Rusia dengan memblokir beberapa akun YouTube yang dimiliki oleh tokoh dan media pro-Kremlin.
Kantor berita Interfax sebelumnya juga melaporkan, Pengadilan Moskow pada hari Kamis mendaftarkan proses administratif terhadap Facebook dan Twitter untuk pelanggaran yang sama, tetapi tidak menetapkan tanggal pengadilan.
Facebook dan Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Kedua perusahaan, masing-masing didenda 4 juta rubel pada Februari 2020 karena melanggar undang-undang data Rusia, diperingatkan pada Mei bahwa mereka harus membuka basis data di negara itu pada Juli atau menghadapi denda hingga 18 juta rubel.
LinkedIn Microsoft diblokir di Rusia setelah pengadilan menemukan bahwa itu melanggar aturan penyimpanan data, yang disahkan pada tahun 2015.(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: google, rusia, tekno
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anthony sinisuka ginting Kabar Gembira, Seluruh Atlet yang Berlaga di Tokyo Dapat Apresiasi dari Pemerintah
Next Article Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. Filsafat Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?