IPOL.ID-Putri dari penyanyi David Bayu, Audrey Davis alias AD akan kembali menjalani pemeriksaan terkait video syur yang diduga mirip dirinya, di Polda Metro Jaya.
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penyebaran video syur yang diduga mirip anak artis David Naif.
Setelah menangkap dua orang penyebar video syur tersebut, penyidik menjadwalkan akan memeriksa terduga pemeran utama didalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak artis David Naif berinsial A-D diperiksa sebagai saksi.
“Nantinya penyidik akan menggali keterangan apakah benar bahwa dirinya lah yang menjadi pemeran video syur tersebut dan bagaimana proses pembuatan video tersebut hingga viral di media sosial,” jelas Ade Ary, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video porno mirip anak artis David Naif setelah ramai menjadi perbincangan warganet seseorang berinisial F pun melaporkan hal tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Ade mengungkapkan alasan Audrey hanya dicecar sebanyak 6 pertanyaan. Saat melakukan pertanyaan kondisi Audrey sedang tidak sehat.
“Karena kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku penyebar video asuslia yang diduga diperankan oleh AD anak dari musisi David Bayu eks Naif. Adapun kedua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35).
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Sebelumnya Tersangka JE mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur tersebut.
“Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou,” paparnya.
Sementara itu, tersangka MRS mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram.
“Tersangka mengiklankan konten video pornografi salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya polisi kedua tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Vinolla)